BMPS Tuding Penambahan Rombel dan Kuota Langgar Permendikbud

  • Redaksi
  • 15 Juli 2017
  • 255
  • Bagikan:
BMPS Tuding Penambahan Rombel dan Kuota Langgar Permendikbud Sekertari BMPS Kota Bekasi, Ayung

Kabartiga.com, Bekasi – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, menolak adanya rencana penambahan rombongan belajar (Rombel) dan kuota di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi.



Saat ditemui, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung, menegaskan bahwa pihaknya menolak adanya penambahan rombel dan kuota siswa terkait pelaksanaan PPDB Online di Kota Bekasi.



"BMPS Kota Bekasi secara tegas menolak hal ini," tegas Ayung kepada wartawan, Jumat (14/7/2017).



Ia mengatakan, sebenarnya hal ini sudah disampaikan kepada para wakil rakyat Kota Bekasi melalui DPRD Kota Bekasi. Hanya saja, para anggota legislatif itu tidak bisa ditemui oleh BMPS Kota Bekasi.



"Tadi pagi kami ke DPRD Kota Bekasi ingin menyuarakan suara sekolah SMP swasta di Kota Bekasi terkait hal tersebut, namun tidak ada satu pun dari mereka yang bisa kami temui, katanya lagi keluar kota," ungkap Ayung.



Penolakan ini terjadi ketika Peraturan Mendikbud mengenai jumlah siswa dalam satu rombel sebanyak 32 siswa, namun di Kota Bekasi diisi dengan 40 siswa sesuai Perwal yang ada.



Menurutnya, ini mengindisikan bahwa ada pelanggaran dari jumlah siswa yang ditetapkan oleh Permendikbud sebanyak 32 tersebut.



"Kami tetap meminta sesuai Permen, yakni 32 siswa, jika tetap menjalankan satu rombel 40 siswa, maka yang 8 siswa ini akan tidak diakui dan tidak mendapatkan nomor induk siswa karena peraturan menteri yang baru hanya mengakui 32 siswa," ungkap Ayung.



BMPS Kota Bekasi juga khawatir, para orang tua yang awalnya sudah mendaftarkan anaknya di sekolah swasta akan menarik berkasnya karena adanya penambahan rombel dan kuota ini di SMP Negeri se-Kota Bekasi.



"Kami khawatir ketika hal itu terjadi, maka para orang tua siswa yang tadinya sudah mendaftarkan ke SMP swasta, mereka akan menarik berkasnya dan mendaftarkannya ke SMP Negeri. Maka hal ini akan sangat merugikan kami," jelas Ayung.



Untuk itu, penolakan ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang penambahan rombel dan kuota di tingkat Pemerintah Pusat (Kemendikbud).



Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda