Ini Dia Penjelasan Kadisdik Kota Bekasi Tentang Tudingan Melanggar Permendikbud
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (tengah), Alie Fauzie saat menemukan seorang siswa dengan Wali Kota Bekasi tentang ijazahnya telah di tebuskan oleh Pemkot Bekasi.
Kabartiga.com, Bekasi – Kisruh soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online belum juga terselesikan. Apalagi adanya dugaan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan melakukan penambahan Rombongan Belajar (Rombel) beberapa waktu lalu.
Hal ini sempat di khawatirkan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, yang menduga Disdik Kota Bekasi telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya RI Nomor 17 Tahun 2017 karena akan melakukan penambahan Rombel dan Kuota Siswa.
Baca Juga : BMPS Tuding Penambahan Rombel dan Kuota Langgar Permendikbud
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alie Fauzi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai yang diizinkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada surat balasan permohonan penambahan jumlah siswa di setiap rombel, yang dikirimkan Disdik ke Kemendikbud.
“Alhamdulillah surat yang kami kirimkan sudah mendapat balasan dari pihak Kemendikbud, dengan nomor surat 391 05/A.A4/HK/2017, pada tanggal 3 Juli 2017, sebelum adanya rama-ramai kemarin, dan Alhamdulillah Kementrian memahami kondisi Kota Bekasi, artinya menyetujui,” ulas Alie kepada kabartiga.com melalui pesan singkatnya, kemarin.
Dalam surat balesannya, lanjut Alie, Kemendikbud memerintahkan agar masing-masing daerah menyesuaikan kebutuhan jumlah siswa di setiap rombel, dan itu juga di imbangi dengan Keputusan Wali Kota Bekasi.
“Alasan kita mengajukan penambahan jumlah siswa per-rombelnya karena angka kelulusan siswa SD tahun ini cukup tinggi, sedangkan sarana pendidikan kita baru terpenuhi sebesar 28 persen,” paparnya.
Alie menganggap tudingan “Disdik Kota Bekasi Langgar Permendikbud” itu, dianggapnya keliru. Kata mantan Staf Ahli Wali Kota Bekasi bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ini, jumlah siswa di setiap rombel sudah sesuai dalam ketetapan Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menegah Pertama Negeri tahun ajaran 2017/2018.
Selain Keputusan Wali Kota Bekasi, penambahan jumlah siswa di masing rombel juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/5180-Disdik/VII/2017 tentang jumlah siswa dalam rombongan belajar Penerimaan Peserta Didik Baru online pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tahun ajaran 2017/2018.
“Jumlah siswa dalam rombongan belajar itu berdasarkan Kepwal dan diturunkan lagi melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Jadi tidak ada yang dilanggar melainkan harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Contohnya saja di daerah pelosok yang sarana pendidikannya belum memadai? Tentunya kondisi disana tidak bisa disamakan dong,” pungkasnya.
Reporter : Boyke Hutapea
Editor : Muhammad Alfi