Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Tangsel Dinilai Menyalahi Ketentuan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi bersama pengurus Dewan Pendidikan 2016-2021 Kota Tangsel berpose bersama seusai pelantikan, pada Senin (11/9/2017), di Balaikota Tangsel.
Kabartiga.com, Tangsel – Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan periode 2016-2021 mendadak dilantik. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany secara langsung memimpin prosesi tersebut yang dilaksanakan di Balaikota pada Senin, (11/9/2017).
Koordinator Divisi Riset Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Oki Anda Sawaludin menilai, atas dasar beberapa temuan, pembentukan dewan pendidikan tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan pertama, Pemerintah Tangsel menggunakan peraturan atas dasar hukum pembentukan yang sudah tidak berlaku.
“Sebagaimana dikutip dari berbagai media bahwa Walikota menggunakan Kepmendiknas nomor 044/U/2002 sebagai latar belakang pembentukan Dewan Pendidikan. Padahal dalam pasal 15 Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Kepmendiknas nomor 044/U/2002 dinyatakan dicabut/tidak berlaku,” jelas Oki kepada Kabartiga.com melalui pesan whatsapp, Selasa (12/9/2017).
Kedua, Oki mengatakan rekrutmen personalia Dewan Pendidikan dilakukan secara tertutup sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Amanat PP No. 17 tahun 2010 bahwa rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman website. Berdasarkan penelusuran kami tidak pernah ada publikasi tentang rekrutmen, sehingga kami menduga bahwa Walikota belum melaksanakan tahapan tersebut,” terangnya.
Ketiga, Oki menyatakan proses dan mekasnisme seleksi Dewan Pendidikan Kota Tangsel tidak Jelas.
“Seleksi Anggota Dewan Pendidikan seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Walikota. Kemudian Panitia Pemilihan mengusulkan kepada Walikota paling banyak 22 nama calon anggota dewan pendidikan setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
“Hingga dilantiknya Dewan Pendidikan belum ada publikasi terkait susunan panitia pemilihan dan nama-nama peserta yang mendaftar sebagai calon anggota dewan pendidikan. Sehingga patut kami menduga bahwa walikota tidak membentuk panitia pemilihan dan langsung membentuk anggota dewan pendidikan tanpa ada proses seleksi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Oki menyebut kinerja Dewan Pendidikan sebelumnya dianilai buruk, dan tidak ada pertanggungjawabannya.
“Secara umum Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan (PP No. 17 Tahun 2010). Dewan pendidikan pada periode sebelumnya (2011-2016) telah dibentuk namun kinerjanya mengecewakan. Dewan pendidikan tidak reaktif terhadap masalah yang terjadi, seperti kegaduhan pada pelaksanaan PPDB dan pungutan liar yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
“Dewan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik (PP No. 17 Tahun 2010), namun hingga masa jabatannya berakhir belum ada laporan sejenis yang disampaikan,” lanjutnya.
Atas berbagai permasalahan tersebut, Truth meminta kepada Walikota dan DPRD Tangsel agar membatalkan susunan personalia Dewan Pendidikan Periode 2016-2021 dan melakukan pembentukan ulang sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian meminta pertanggungjawaban Dewan Pendidikan periode sebelumnya, serta mempublikasikannya kepada Masyarakat.