Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Sepakati KUPA-PPAS 2017

  • Faisal
  • 04 Oktober 2017
  • 330
  • Bagikan:
Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Sepakati KUPA-PPAS 2017 Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berpose bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, seusai Sidang Paripurna, Selasa (3/10/2017) di Gedung DPRD Kota Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – DPRD Kota Bekasi baru saja melangsungkan Sidang Paripurna dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait perubahan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2017, Selasa (3/10/2017) di Gedung DPRD Kota Bekasi. Penandatanganan perubahan KUPA-PPAS tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai.



KUPA Tahun 2017 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, yang diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 



Adapun pertimbangan yang menjadi dasar diberlakukannya perubahan antara lain; 



  1. Hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 terdapat koreksi atas asumsi sisa perhitungan anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2016. Dalam APBD 2017, berupa pengurangan nilai SiLPA dari Rp 859,76 milyar pada APBD 2017 menjadi Rp 587,75 milyar pada KUPA PPAS 2017.
  2. Perkembangan realisasi pendapatan tahun berjalan pada beberapa pos pendapatan daerah yang mengalami perubahan dari target dalam APBD 2017. 
  3. Perubahan dan pergeseran belanja program, dan kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, realisasi kegiatan, perubahan target kinerja dan penyempurnaan administrasi. 
  4. Adanya alokasi bantuan pusat dari Provinsi Jawa Barat maupun lainnya yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada tahun berjalan yang belum tercantum pada APBD 2017 murni dan harus di masukan ke KUPA PPAS 2017.
Secara makro, kebijakan perubahan anggaran 2017 yakni komponen pendataan meningkat sebesar Rp 644,71 milyar dari Rp 4,532 triliyun pada APBD 2016, menjadi Rp 5,177 triliyun dalam KUPA PPAS.



Berikut asumsi pendapatan dalam KUPA-PPAS;

  1. Pendapatan asli daerah dari Rp 1,827 trilyun meningkat sebesar Rp 535,82 milyar menjadi Rp 2,362 triliyun
  2. Dana perimbangan dari Rp 1,798 triliyun berkurang sebesar Rp 106,2 milyar menjadi Rp 1,692 triliyun. 
  3. Lain-lain pendapatan sah mengalami peningkatan sebesar Rp 215,17 milyar dari Rp 906,96 milyar menjadi Rp 1,122 triliyun.
Disamping komponen pendapatan sebagaimana disampaikan, komponen belanja daerah perubahan tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 364,69 milyar yang semula-nya Rp 5,310 triliyun menjadi Rp 5,674 triliyun, kenaikan ini sebesar Rp 441,13 milyar disebabkan bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 248,02 milyar untuk pembangunan infrastruktur.



Belanja tidak langsung mengalami pengurangan sebesar Rp 41,06 milyar dari Rp 1,984 triliyun menjadi Rp 1,943 triliyun.



Disarankan untuk anda