Dongkrak PAD Melalui Parkir Meter Hanya Isapan Jempol Belaka

  • Redaksi
  • 14 November 2017
  • 466
  • Bagikan:
Dongkrak PAD Melalui Parkir Meter Hanya Isapan Jempol Belaka Mesin Parkir Meter milik PT Pan Satria Sakti di Alun-Alun Kota Bekasi tidak berfungsi/ net.

Kabartiga.com, Bekasi – Program Parkir Meter yang digagas oleh Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Perhubungan kembali di persoalkan. Dua tahun perjalan parkir meter yang dikelola oleh PT Pan Satria Sakti itu, pasalnya hanya untuk kepentingan bisnis sejumlah pihak dengan dalih membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran serta mengatasi kamacetan dan kesemerawutan jalan.



Pasca dua kali dilakukannya perpanjangan kontrak uji coba parkir meter, belum juga ada regulasi yang menguatkan keberadaannya. Hal itu acapkali menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan masyarakat. Masyarakat menyebut, parkir meter yang digalakan itu adalah upaya oknum untuk meraup keuntungan dari perparkiran.



Ungkapan itu diantaranya disampaikan langsung Bakal Calon Wali Kota Bekasi Independen, Ahmad Rifauddin, bahwa program parkir meter dinilai merugikan dan hanya bancakan Pemkot Bekasi dan pihak ketiga untuk meraup keuntungan.



“Parkir Meter itu Cuma bancakan yang dilakukan Pemkot Bekasi di beberapa titik, diantaranya di depan RSUD Kota Bekasi. Ini tentunya tidak sejalan dengan keinginan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).



Regulasi pada parkir meter, yang hanya diterbitkan dengan SK Wali Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Perparkiran itu, dinilai Rifai belum memiliki dasar payung hukum yang kuat. Padahal menurutnya, dalam perundangan-undangan, penyelengaraan parkir tidak di benarkan menggunakan badan jalan.



“Retribusi parkir itu seharusnya diselenggarakan oleh Pemerintah, sebagaimana perundangan-undangan. Sedangkan parkir meter yang dikelola oleh pihak ketiga itu, bukan di pungut retribusi tetapi pajak parkir,” terangnya.



Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Bekasi ini menyarankan parkir meter yang dilakukan PT Pan Satria Sakti itu, harus memiliki payung hukum yang kuat seperti Pewal dan Perda, guna mendukung upaya Pemkot Bekasi mendongkrak PAD.



“Perlu adanya landasan hukum yang kuat, yang dibarengi juklak dan juknisnya melalui Perwal, sehingga untuk mendukung peningkatan PAD Kota Bekasi pun jelas,” terang Rifai.



Disarankan untuk anda