Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Bekasi Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif
Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Bekasi
Kabartiga.com, Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipasif dalam rangka mensukseskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi 2018 mendatang, Kamis (7/12/2017), di Hotel Santika, Bekasi.
Dalam Rakor tersebut, Panwaslu mengundang sejumlah steak holder masyarakat, mulai dari unsur Pemerintah, hingga beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan insan pers di lingkungan Kota Bekasi.
Salah satu Komisioner Panwaslu, Tomy Suswantoro mengatakan, kegiatan Rakor ini adalah bagian dari proses pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Tomy juga menilai, keikutsertaan sejumlah steak holder masyarakat dalam proses pengawasan pemilu sangat penting guna menciptakan good and clear democracy.
“Mereka yang hadir ini merupakan ekstra parlementer, yang peranannya dalam mensukseskan pilkada, khususnya berpartisipasi melakukan pengawasan pemilu amat sangat penting,” ujarnya kepada Kabartiga.com seusai sesi pertama Rakor.
Tomy memaparkan tiga pelanggaran yang patut diawasi dalam pilkada; Pelanggaran Administratif, Pelanggara Kode Etik dan Pelanggaran Pidana Pemilu.
“Pelanggaran Administrasi itu misalnya tidak terakomodirnya daftar pemilih yang memiliki hak pilih. Jika terjadi hal ini, maka Panwaslu akan memberi rekomendasi kepada KPU agar mengakomodir pemilih tersebut. Kemudian untuk pelanggaran Kode Etik, jika itu ditemukan, maka Panwaslu akan langsung melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti di daerah di luar Kota Bekasi pernah terjadi, dan pelaku langsung diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
“Adapun pelanggara Pidana Pemilu, bisa berupa perusakan kertas suara atau juga tidak memasukkan nama seseorang yang memiliki hak pilih di dalam daftar pemilih. Kami telah sediakan Sentra Gakummdu yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian untuk langsung memproses pelanggaran pemilu,” sambungnya.
Untuk memudahkan proses pelaporan pelanggaran pemilu, Bawaslu RI akan meluncurkan sistem aplikasi bernama GOWASLU. Masyarakat dapat membuat laporan hasil penemuannya di sistem tersebut.
“Ketika laporan telah disubmit, maka kami akan langsung mendeteksi dan meninjau laporan tersebut. Di sisitem itu juga nantinya ada tampilan jenis-jenis pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, administrasi, pidana, dan sengketa pemilu. Insya Allah akan diluncurkan pada Februari 2018 oleh Bawaslu,” terang Tomy.