Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin : KPPS Dilarang Menjabat Dua Periode
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafruddin
Kabartiga.com, Bekasi – Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafruddin menghimbau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak merekrut mantan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah memasuki dua masa periode.
Hal itu disampaikannya atas terbitnya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Jika ada KPPS sejak 2005-2009, kemudian 2010-2014, itu sudah tidak boleh lagi karena sudah dua periode,” katanya, seperti yang dikutip dari laman kpu-bekasikota.go.id, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, dalam peraturan ini tidak adanya keberatan dari pengurus Rukung Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Sebab ketentuan ini pun sudah ditetapkan dalam UU Pemilu yang baru.
“Pihak RT dan RW tidak perlu khawatir merekrut yang belum pengalaman karena nantinya mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek). Namun tolong usahakan perekrutan dari golongan anak-anak muda,” tutupnya.
Sumber : KPU Kota Bekasi
Editor : Muhammad Alfi