Alih Kelola Parkir Sentra Niaga Kalimalang Dipertanyakan!
Ahmad Djumadi, Ketua GIBAS Sektor Bekasi Selatan
Kabartiga.com, Bekasi – Ketua Sektor Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Bekasi Selatan, Ahmad Djumadi, menyesalkan pengalihan kelola perparkiran di ruko sentra niaga kalimalang 1, 2 dan 3, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ahmad menjelaskan, pengalihan kelola itu bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Nomor.032/Kep.39-BPKAD/I/2017 tanggal 27 Januari 2017 lalu.
“SK itu dikeluarkan satu tahun lalu. Kami sudah pelajari isinya, namun setelah kami baca ternyata didalam SK itu juga ditetapkan pengelola parkir yang baru, yakni PT Atmosfir Kreasi Mandiri,” ujarnya kepada waratawan, dibilangan ruko sentra niaga kalimalang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (6/1/2018).
Ahmad mengatakan, bahwa selama ini pengelolaan parkir yang di percayai ke paguyuban setempat, tidak terlepas dari kewajibannya yang membayarkan pajaknya ke Pemkot Bekasi.
“Kita sudah 20 tahun mengelola parkir di sentra niaga kalimalang ini, dan pajak pun rutin kita bayarkan setiap tahunnya, namun tiba-tiba turun SK Wali Kota Bekasi itu, yang memberikan waktu kepada kita hanya tiga bulan,” keluhnya.
Pengelolaan parkir ruko sentra niaga kalimalang, lanjutnya, sangat menyesalkan keberpihakan pemkot bekasi kepada PT Atmosfir Kreasi Mandiri. Pasalnya, PT tersebut pun diduga tidak kompten dalam persoalan pengelolaan perparkiran. Hal itu, dikatakan Ahmad karena ada dasar bukti yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kami juga menerima keterangan dari Kejaksaan Negeri Bekasi, bahwa PT Atmosfir ini bermasalah,” tandasnya.
Selain SK, Ahmad pun membeberkan berkas lainnya, yakni surat pemberitahuan pertama yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Surat lainnya itu dari Dinas Perhubungan, yang ditanda tangani Kepala Dinas, yaitu Yayan Yuliana, untuk meminta pengosohan lahan parkir di ruko sentra niaga kalimalang. Namun kita tidak menggubrisnya,” ujarnya.
Pasca surat dari Dishub Kota Bekasi itu keluar, pengelola, sambung Ahmad, kembali menerima surat susulan, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, tentang peringatan untuk pengosongan lahan. Hal ini lah menjadi ancaman bagi pengelola parkir setempat.
“Kita sebelumnya juga sudah mengajukan perpanjangan, namun tidak diterima oleh Pemkot, tiba-tiba keluar surat dari Dishub dan Sekda untuk dikosongkan lahan parkir di sentra niaga kalimalang,” ucap Ahmad.
Upaya lain pun telah dilakoni Ahmad, untuk mengadukan hal ini ke DPRD Kota Bekasi, yakni komisi III, yang membidangi persoalan aset dan kuangan.
“Kita sudah laporan juga ke komisi III DPRD Kota Bekasi, namun sampai hari ini belum juga ditanggapi. Kami berharap komisi III dapat melihat persoalan ini, dan memanggil semua pihak agar didudukan bersama,” terangnya.
Ahmad berharap, Wali Kota Bekasi dapat mengkaji ulang persoalan ini, demi terciptanya kondusifitas bersama.
“Ya, kami berharap Wali Kota dapat mengkaji dan melihat kembali, apa yang selama ini telah kami lakukan di ruko sentra niaga ini,” tuntasnya.