Minim Sosialisasi Pilkada, Pelanggaran di Kota Bekasi Terlihat Massive
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018
Kabartiga.com, Bekasi – Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018.
Pelanggaran itu dilihatnya karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi selama tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018 ini. Sehingga banyaknya pemasangan Alat Perga Kampanye (APK) yang beredar diluar ketentuan.
“Belakangan ini pelanggaran yang dilakukan oleh tim Paslon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, semakin massive dan ngawur. Bahkan, oknum DPRD dan timses juga ikut melanggar. Seharusnya rambu-rambu itu ditaati semua pihak. Sebab, pelanggaran berat yang dilakukan tim Paslon bisa membuat paslon di Diskualifikasi,” katanya kepada kabartiga.com, Rabu (14/3/2018).
Didit menyayangkan pelanggaran itu terlihat diberbagai tempat yang tidak ditentukan oleh KPU seperti area publik Car Free Day dan pemasangan iklan paslon di salah satu radio swasta.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, ada 24 larangan dalam kampanye. Saat ini, kata dia, pelanggaran banyak terjadi terkait pemasangan alat peraga, bentuk alat peraga, dan memperbanyak alat peraga diluar yang disepakati antara timses Paslon dengan KPU Kota Bekasi.
"Pemasangan yang semrawut seperti di pohon dan taman publik merusak estetika kota dan seyogyanya segera ditertibkan agar tidak mentolerir pelanggaran. Padahal untuk pemasangan iklan di medi cetak dan elektronik itu, akan difasilitasi oleh KPU," jelasnya.
“Untuk ASN dan karyawan BUMD juga harus netral, meski mereka punya hak pilihan politik,” sambung Didit.
Didit menghimbau, agar KPU konsen terhadap sosialisasi partisipasi pemilihan ditempat-tempat seperti Stasiun Kereta Api, Pasar, Perumahan dan tempat yang menjadi kantong pemilih. Sebab, pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018 pada 27 Juni mendatang, dilakukan setelah 10 hari lebaran Idul Fitri.
Dia khwatir, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih di Pilkada 2018 ini sangat minim (golput), sehingga hal itu perlu adanya antisipasi sedini mungkin dari KPU.
"Sosialisasi harus menyasar di tempat tempat kantong pemilih seperti stasiun kereta api, pasar, perumahan, dan lain lain agar ada kesadaran untuk menggunakan hak pilih. Selama ini tingkat partisipasi pemilih di Kota Bekasi sangat mengkuatirkan sehingga perlu terobosan jitu untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” pungkas Didit.