Jika Terbukti, Sekda Akan Disurati ke Komisi ASN

  • Redaksi
  • 19 Maret 2018
  • 433
  • Bagikan:
Jika Terbukti, Sekda Akan Disurati ke Komisi ASN Ketua Panwaslu, Novita Ulya Hastuti (kiri) melakukan pemanggilan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji (kanan)

Kabartiga.com, Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, setelah sebelumnya tidak dapat hadir, pada Jumat (16/3/2018), lantaran dinas luar kota. 



Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti membenarkan, bahwa Sekda Kota Bekasi telah memenuhi panggilannya, pada Senin (19/3/2018), pukul 14.50 WIB, di kantor Panwaslu Kota Bekasi, Jalan M Hasibuan, untuk mengklarifikasi adanya dugaan laporan terhadap dirinya yang melakukan ketidak netralan ASN di Pilkada Kota Bekasi 2018, pada saat Pidato Serah Terima Jabatan Pjs Wali Kota Bekasi ke Plh Wali Kota Bekasi, pada 10 Maret 2018.



“Panwas Kota menindak lanjuti itu sesuai dengan nomor laporan 04/LP/PW/Kota Bekasi/13.03/III/2018. Nah untuk hasilnya, kita masih menunggu. Ini kan baru proses klarifikasi, pastinya ada kajian-kajian. Dan untuk kajian pun, kita menunggu Pak Iqbal, selaku Kordiv Penindakan,” ungkapnya.



Novi membeberkan, permasalahan ini adalah hasil laporan pidato Sekda Kota Bekasi saat serah terima jabatan menjadi Plh Wali Kota Bekasi, 10 Maret 2018, di ruang Nonon Shontanie, gedung lantai 10 Pemkot Bekasi, yang dilaporkan oleh Advokat dari paslon nomor urut 2.



“Laporannya itu terkait pidato yang disampaikan, saat Sekda serah terima jabatan menjadi Plh Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.



Bukti rekaman suara yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Bekasi, juga diakui Sekda. Menurut Novi, Sekda tidak mengelak, bahwa itu adalah rekaman dirinya. Hanya saja, Panwaslu Kota Bekasi tidak memiliki bukti otentik lainnya, selain rekaman tersebut.



“Iya, dia (Sekda, red) bertanggung jawab atas rekaman itu, saat kami tanyakan. Kalau suara beliau, ya suara beliau. Buktinya hanya rekaman saja,” jelasnya.



Selain itu, Novi juga akan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dilakukan klarifikasi dugaan laporan pidato Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada serah terima jabatan Plh Wali Kota Bekasi.



“Ketika nanti terbukti, kami akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN, yang bisa memberikan sanksi, terhadap pak Sekda,” tutupnya.



Disarankan untuk anda