Miris, Keterlibatan ASN di Pilkada Kota Bekasi Semakin Massive

  • Redaksi
  • 02 April 2018
  • 574
  • Bagikan:
Miris, Keterlibatan ASN di Pilkada Kota Bekasi Semakin Massive Ilustrasi ASN Terlibat Politik Praktis/net

Kabartiga.com, Bekasi – Penjabat Wali Kota Bekasi, Rudi Gandakusuma meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye atau menghadiri salah satu pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Kota Bekasi 2018.



“Laporkan saja ke Panwaslu. Dalam aturannya sudah jelas, PNS harus netral. Kalau ada indikasi ke arah sana, laporkan,” terangnya kepada kabartiga.com, Senin (2/4/2018).



Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang terlibat dalam dukung-mendukung di Pilkada Kota Bekasi, Panwaslu adalah leading sektornya untuk mengatasi hal tersebut.



“Sudah jelas. Mekanismenya kan ada dua. Pelanggaran etik atau hukum. Kalau pelanggaran hukum, Panwaslu kan punya Gakkumdu. Jadi itu akan di proses dan pawasnlu akan merekomendasikan ke Komisi ASN,” jelas Rudi.



Rudi mengakui, sejauh ini dirinya belum mengetahui, bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi yang terlibat dan ikut menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018.



“Saya belum dapet laporan tuh. Panwaslu kan sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,” akunya.



Dalam pemantauan kami selama Pilkada Kota Bekasi 2018 berlangsung, banyak sejumlah bukti keterlibatan ataupun yang mengarah kepada keberpihakan ASN Pemerintah Kota Bekasi kepada pasangan calon. 



Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran nomor B/71/SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang menyatakan, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, sebagaimana pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis semisal, menghadiri deklarasi pasangan calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau partai politik. Foto bersama ataupun mengunggah, mengelike kegiatan pasangan calon di akun media sosial.



Disarankan untuk anda