CBA Dorong Kejagung Usut Tuntas Skandal Tanah Patal Bekasi
Kabartiga.com, Bekasi – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) mendorong Kejaksaan Agung untuk kembali membuka kasus dugaan penjualan aset patal bekasi senilai Rp 160 Miliyar yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN) tahun 2012 lalu.
“Kami mencurigai alotnya mega skandal tanah patal bekasi yang terjadi tahun 2012 lalu. Ini banyak melibatkan pihak lain (penguasa, red),” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, dalam proses penydikan, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dirut PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro dan Karyawan PT ISN, Efrizal.
“Penegak hukum tidak boleh lembek dalam kasus ini, jika perlu usut sampai ke akar-akarnya. Melihat fakta nama-nama tersebut, Negara seolah kalah dihadapan swasta. Ini sangat memalukan,” terang Jajang.
Jajang menambahkan dalam kasus tersebut, PT ISN menjual aset tanah patal bekasi ke PT Artha Bangun Pratama untuk pembangunan perumahan, ruko serta sport center Green River City, namun dalam proses perizinan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memberikan legal pembangunan kepada PT Artha Bangun Pratama.
“Kejagung juga harus usut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat di Pemkot Bekasi yang turut memberikan legal pembangunan itu. Padahal ini kasus sedang dalam proses penyidikan Kejagung,” pungkasnya.