Ketua Panwaslu Kota Bekasi Diduga Palsukan Tanda Tangan
Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan
Kabartiga.com, Bekasi – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi, Arie Halimatussadiyyah, pada 16 Oktober 2017.
Dugaan pemalsuan itu dilakukan dengan cara menscan tandatangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi, untuk pengumuman hasil tes tertulis dan pengumuman tes wawancara calon anggota Panwascam se-Kota Bekasi.
Menyikapi hal itu, Ketua Aspirasi Masyarakat Bekasi (AMB), Dedi Rahmadi menyayangkan kinerja Ketua Panwaslu Kota Bekasi, yang sewenang-wenang menscan tanda tangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi tersebut.
“Itu kesalahan yang sangat fatal, dengan menscan tandatangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi tanpa persetujuan atau izin terlebih dahulu,” ucapnya kepada media, Senin (21/5/2018).
Dedi menjelaskan, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah melakukan pemalsuan tandatangan.
“Jelas kena Pidana. Kalau kita mengacu pada Pasal 263 ayat 1 KUHP, maka pelakunya akan terkena pidana enam tahun penjara, apalagi yang dipalsukan adalah tandatangan pejabat negara,” jelasnya.
Menurutnya, perbuatan Novita juga bisa berdampak pada jalannya demokrasi penyelenggaraan pemilu saat ini yang tengah berlangsung di Kota Bekasi.
“Ini akan mencederai demokrasi penyelenggaraan pemilu saat ini. Saya mengecam keras, jika perbuatan itu benar sedemikian. Bahkan saya akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Bekasi divisi penindakan dan pelanggaran, Muhammad Iqbal Alam Islami mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah diketahui Bawaslu Jawa Barat.
“Sudah selesai masalah tersebut dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Jabar,” ujarnya singkat.