Tahun Ini TKK Pemkot Bekasi Terancam Tak Dapatkan THR

  • Redaksi
  • 28 Mei 2018
  • 481
  • Bagikan:
Tahun Ini TKK Pemkot Bekasi Terancam Tak Dapatkan THR Dadang Hidayat, Asda III Pemkot Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi mungkin menjadi sebuah hal yang menggembirakan para Apartur Sipil Negara Indonesia. Bagaimana tidak, Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya plus Gaji ke-13.


Namun hal itu tidak semua dirasakan oleh sebagian pegawai pemerintahan negara. Contohnya di Kota Bekasi, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dikabarkan tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13.


Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten Daerah Kota Bekasi bidang Administrasi Umum, megatakan tidak ada THR bagi TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.


Menurutnya, tidak diberikannya THR bagi TKK tahun ini, bukan persoalan yang baru. Namun memang tidak ada pada tahun-tahun sebelumnya. Meskipun ada, hal itu akan disesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.


"Jadi hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menerima THR, kalau TKK tidak dapat. TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan APBD. Nah kalau APBD tidak memungkinkan untuk itu, maka tidak akan kita siapkan," jelas Dadang, usai Apel Pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/5/2018).


Dadang mengungkapkan urusan THR bagi TKK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Kepala Dinas terkait. 


"Ini ga wajib, ya kalau Kepala Dinas nya kebetulan lagi ada, pasti dikasihlah," tuturnya.



Disarankan untuk anda