KS NIK Resmi Tidak Berlaku Lagi?
KABARTIGA, Bekasi - Rumah Sakit Rawalumbu, tidak lagi layani pasien pengguna Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK), setelah terbit regulasi baru yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 1 Februari 2019.
Hal ini dialami oleh Rusli (42), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, yang ditolak pihak RS Rawalumbu karena menggunakan KS NIK milik Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menceritakan, awal penolakan tersebut terjadi, setelah anaknya mendapatkan ruang Unit Gawat Darurat di RS Rawalumbu, pada Senin (4/2/2019) pagi.
"Setelah anak saya mendapat penangan medis, saya disuruh urus administrasi oleh pihak Rumah Sakit Rawalumbu. Karena BPJS Kesehatan saya sudah mati setahun, maka saya menggunakan KS. Namun pihak loket minta saya untuk mengaktifkan kartu BPJS saya, sebab ada peraturan baru dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi," ungkapnya kepada Kabartiga, Kamis (7/2/2019).
Rusli tidak ingin tambah pusing dengan kondisi anaknya yang sedang gawat darurat itu. Ia akhirnya mengeluarkan uang tunai untuk melancarkan proses administrasi sebagai pasien di Rumah Sakit Rawalumbu.
"Ya kalau saya harus disuruh aktifkan lagi kartu BPJS Kesehatan saya, makan akan makan waktu, sementara saya ada KS yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, tapi itu tidak ada dampak juga, ya akhirnya saya keluarkan uang tunai juga," bebernya mengeluh.
Pemberlakuan peraturan baru yang mewajibkan pasien menggunakan BPJS Kesehatan di RS Rawalumbu, dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Umum RS Rawalumbu, Agus, bahwa peraturan tersebut secara otomatis akan menggugurkan pasien pengguna KS NIK, jika kartu peserta BPJSnya terdaftar aktif.
"Iya betul sudah sepekan ini ketentuan itu berlaku. Ya ada masyarakat yang mungkin kaget dan terpaksa harus kita tolak karena ketentuan ini. Karena kalau kita masih layani konsekuensinya kita tidak dibayar," terang Agus saat ditemui di RS Rawalumbu.
Adapun warga yang status kepesertaannya dalam BPJS tidak aktif, Agus mengatakan tidak juga lantas dapat dijamin biaya pengobatannya oleh KS.
"Misal ada warga yang BPJS nya tidak aktif karena di PHK oleh perusahaanya, maka dia harus melampirkan surat PHK itu baru KS bisa dijadikan jaminan. Nah kalau ada warga yang BPJS nya tidak aktif karena dia belum bayar iuaran, mendingan dia menjadi masyarakat yang tidak mampu saja. Lapor ke Dinas Kesehatan sehingga KS nya dapat berlaku secara permanen," tukas Agus.
Kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi awal Januari 2017 itu, resmi tidak berlaku di sejumlah Rumah Sakit di Kota Bekasi, dengan kata lain, KS hanya dapat digunakan oleh warga yang tidak aktif atau tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Peraturan ini berlaku sejak 1 Februari 2019.