Dinas Kesehatan Klaim KS NIK Masih Berlaku, Begini Alasannya

  • Redaksi
  • 08 Februari 2019
  • 553
  • Bagikan:
Dinas Kesehatan Klaim KS NIK Masih Berlaku, Begini Alasannya Ketentuan Penggunaan KS NIK di Rumah Sakit Rawalumbu yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

KABARTIGA, Bekasi – Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus membenarkan adanya perubahan pada aturan penggunaan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) di beberapa Rumah Sakit Swasta.


Perubahan ini tidak ujug-ujug dilakukan begitu saja oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sebelumnya, evaluasi sudah dilakukan. Hampir 1 juta orang atau sepertiganya penduduk di Kota Bekasi sakit setiap tahunnya.


“Setelah kita lakukan evaluasi, pada tanggal 31 Januari 2019, Kepala Dinas Kesehatan mengumpulkan semua direktur rumah sakit, untuk menyampaikan hasil evaluasi itu, dan kita baru tahap sosialisasi bukan tahap eksekusi hari itu juga,” ujarnya, saat ditemui di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jumat (8/2/2019).


Selain itu, perubahan ini juga diikuti adanya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, yang mewajibkan setiap peserta jaminan kesehatan di daerah, masuk kedalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


“Kedepan, setiap pemerintah kota atau provinsi harus memastikan pesertanya masuk kedalam BPJS. Dasar itu, agar tidak terjadinya tumpang tindih, kita sampaikan kepada Direktur Rumah Sakit,” jelas Fikri.


Sebab itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan ketentuan untuk peserta BPJS Kesehatan aktif, tidak lagi bisa menggunakan KS NIK. “Pengguna BPJS Aktif, tidak bisa lagi menggunakan KS NIK. Kalau yang tidak aktif, bisa dilayani. Kemudian, Penerima Bantuan Iuaran (PBI) juga sama tidak bisa kami terima. Inilah yang kami sampaikan kepada rumah sakit, bahwa ini baru tahap sosialisasi,” beber Fikri.


Menurut Fikri, peserta BPJS tidak aktif bisa dijaminkan dengan Jamkesda, dalam hal ini ialah KS NIK. Namun bukan berarti, jika ada pasien dengan BPJS tidak aktif, tidak bisa menerima pelayanan prima di Rumah Sakit.


“Kita sudah sampaikan kepada rumah sakit, yang tidak kita terima itu (penggunaan KS NIK) adalah peserta BPJS aktif dan PBI. Kalau tidak aktif itu bisa kita terima. Dan aktif atau tidak aktif, pasien wajib dilayani dulu. Kemarin bu Kadis menyampaikan hal itu kepada seluruh rumah sakit, agar dibantu sosialisasikan,” terangnya.


Baca : KS NIK Resmi Tidak Berlaku Lagi?



Disarankan untuk anda