Plt Kadisnaker Kota Bekasi Dinilai Kurang Paham Selesaikan Sengketa Hubungan Kerja
Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman yang menggantikan Mochamad Kosim
BEKASI – Perusahaan Produksi Furniture, PT Kurnia Nata Kencana (KNK), digugat mantan karyawannya. Persoalan ini terjadi lantaran pesangon tak kunjung diberikan. Ironisnya, pihak perusahaan hanya mampu mengeluarkan uang sebesar Rp 10 Juta.
Hal ini dialami Kadursman (40), mantan karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT KNK. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada dirinya, tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menuntut haknya sebesar Rp 111 Juta dari PT KNK.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Coba jelasin surat Kepala Disnaker sebelumnya terkait dualisme surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itu,” pinta Rahmat kepada Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman, dikutip dari Kanalbekasi.com.
Sudirman pun tidak berkutik, saat Wali Kota Bekasi memerintahkanya. Gesturnya pun seperti tidak paham pada persoalan yang dialami Kadursman.
“Justru itu saya mau mengklarifikasi surat PKWT yang berbeda antara Kepala Dinas sebelumnya dan sekarang,” timpal Sudirman saat menjawab perintah Wali Kota Bekasi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi Selatan, Senin (18/3/2019).
Menurut Rahmat, Kadisnaker Kota Bekasi harus mampu memberikan solutif dan mengedepankan asas keseimbangan dalam kasus ini.
“Apa isinya? menurut tafsir yang baru sekarang itu apa? pada prinsipnya solutif, ketidak berpihak, tetapi menyeimbangkan,” imbaunya.
Sebelumnya, Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman mengeluarkan surat keterangan yang berbeda dengan surat yang dikeluarkan oleh mantan Kadisnaker Mochamad Kosim dengan nomor surat 567/1487-Disnaker Hijamsostek pada 31 Oktober 2018, bahwa Kadursman tidak terdata dalam pencatatan PKWT di Disnaker.
Sementara Surat Sudirman bernomor 597/1799-Disnaker Hijamsostek, menyebut nama Kadursman tercatat sebagai tenaga kerja PKWT.
“Ada dualisme surat keterangan PKWT dari Disnaker, tapi kenapa isinya berbeda,” tanya Jamaludin, Kuasa Hukum Kadursman.
Jamal menyampaikan, bahwa kliennya itu menuntut uang pesangon sebesar Rp 111 Juta, yang didasari pasal 156 dan 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam rincian pesangon sesuai surat anjuran Disnaker yakni sebesar Rp 87 jutaan, ditambah upah pekerja selama proses sengketa hubungan kerja berlangsung enam bulan sebesar Rp 23 jutaan, dengan total Rp 111 Juta.
“Kami ingin pihak perusahaan memenuhi tuntutan karyawan sesuai UU ketenagakerjaan yang didalam mengatur soal uang pesangon,” tutupnya.