Mendagri Keluarkan Edaran Baru Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Kepala Daerah

  • Redaksi
  • 01 Juli 2019
  • 341
  • Bagikan:
Mendagri Keluarkan Edaran Baru Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Kepala Daerah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi perangkat daerah, baik eksekutif maupun legislatif, wajib memberikan surat permohonan izin perjalanan sepuluh hari sebelum keberangkatan.


Hal ini sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah.


“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” kata Tjahjo, Senin (01/7/2019). 


Menurutnya, jika permohonan diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, maka akan terkendala dengan limit waktu proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, di Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri, bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. 


“Pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Tjahjo.



Disarankan untuk anda