Sekda Kota Bekasi Akui Honorarium Kemasyarakatan Tertunda

  • Redaksi
  • 30 Agustus 2019
  • 402
  • Bagikan:
Sekda Kota Bekasi Akui Honorarium Kemasyarakatan Tertunda Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati

BEKASI - Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengakui anggaran honorarium kemasyarakatan untuk RT, RW, Kader Posyandu, PKK, Linmas dan Keagamaan tertunda, lantaran kondisi keuangan daerah belum stabil. 


"Hingga Maret 2019 honorarium, sudah di cairkan. Kemudian kita tunda pembayaran  dan ini dilakukan Intinya agar terjadi keseimbangan fiskal. Hingga kini, Pemkot Bekasi telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019," ungkapnya melalui rilis yang dikirmkan Humas Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (30/8/2019).   


Reny mengatakan, pencairan honorarium ini sudah dibahas dan di sepakati bersama DPRD Kota Bekasi pada pembahasan APBD Perubahan. Saat ini, hasil paripurna masil dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 


"Di APBD Perubahan2019 juga sudah memuat hal itu. Namun masih di koreksi Pemprov Jabar," ungkapnya. 


Namun demikian, lanjutnya,  penerima insentif honorarium kemasyarakatan tetap akan menerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan.   "Asuransi penerima insentif hingga linmas tetap kita cover asuransi  BPJS Ketenagakerjaannya," terang Reny. 


Sementara, Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto beranggapan, bahwa rasionalisasi anggaran pada APBD Perubahan 2019 merupakan kebijakan untuk memprioritaskan kegiatan yang jauh lebih penting.  Dengan demikian, honorarium RT, RW, Kader Posyandu, PKK, Linmas dan Keagamaan dapat kembalk normal pada tahun 2020. 


"APBD dan APBD-P adalah produk kesepakatan TAPD dan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Badan Anggaran (Banggar). Saya berharap untuk dewan yang baru, khususnya yang bertugas di Banggar, agar benar-benar serius dalam menyikapi keungan Kota Bekasi, agar tidak melempar kesalahan pada pihak lain," ungkapnya. 


Diketahui, Pemberian Insentif kepada RT sebesar Rp 1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400 ribu, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp 300 ribu, pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200 ribu.   


Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500 ribu. 


Kota Bekasi memiliki 12 Kecamatan terdiri dari 56 kelurahan. Jumlah RT sebanyak 7086, RW sebanyak 1013. Untuk pengurus dan anggota tim PKK , Kader Posyandu dan pendamping kader posyandu ditotal berjumlah 16.101 orang.



Disarankan untuk anda