Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi Mendapat Jaminan Wali Kota

  • Redaksi
  • 14 Desember 2019
  • 562
  • Bagikan:
Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi Mendapat Jaminan Wali Kota Tempat Penampungan Sementara atau TPS untuk relokasi pedagang pasar Jatiasih yang dibangun pihak ketiga

BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan adanya jaminan kemanan dan kenyaman bagi para investor yang menenamkan modalnya di Kota Bekasi. Kendati demikian, pengusaha juga mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah dibuat. 


"Bahwa sebuah proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan simplikasi proses perijinan, jaminan dan kepastian hukum itu pasti ada," ucapnya, Jumat (13/12/2019). 


Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Pemkot Bekasi berencana akan melakukan revitalisasi empat pasar yakni Pasar Family Harapan Indah, Pasar Kranji, Pasar Bantargebang dan Pasar Jati Asih. 


Keempat pasar tersebut telah mendapatkan legal standing dari Pemkot Bekasi atas beberapa tahap dalam proses lelang yang dimenangkan tahun 2018 lalu. 


Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Rommy Payan menjelaskan, revitalisasi keempat pasar telah dimenangkan oleh pihak ketiga dengan sistem BOT (Build Operate Transfer) atau investasi. Namun satu pasar belum dapat diberikannya Perjanjian Kerjasama (PKS) karena belum lengkapnya administrasi. 


"Pasar Kranji yang belum, karena terkendala administrasi. Kalau Pasar Bantargebang, Pasar Family dan Pasar Jatiasih sudah mengantongi PKS," katanya. 


Menurutnya ,dalam revitalisasi ini, pihak ketiga juga wajib menjaminkan pelaksanaanya lima persen dari total nilai investasi. Hal ini dilakukan setelah terbitnya PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga. 


"Setelah PKS, mereka pihak ketiga harus menjaminkan pelaksanaanya sebesar 5 persen dari nilai investasi di Bank Umum. Nah yang sudah melakukan itu, Pasar Jatiasih. Kalau Pasar Bantargebang dan Pasar Family lagi proses," jelas Rommy. 


Untuk ketentuan harga penjualan kios, lanjut Rommy, pihak ketiga tidak boleh menjual melebihi harga standart maksimal yang telah ditandatangin Wali Kota Bekasi. Harga standart tersebut telah dituangkan dalam FS (Feasability Study) dalam proses lelang. 


"Waktu proses lelang itu sudah ada yang naman FS, jadi pihak ketiga tidak bisa menjual kios dari harga standart maksimal yang sudah ditetapkan. Tapi Alhamdulillah tidak ada yang lebih dari FS," ungkapnya. 


Rommy juga menyarankan kepada pihak ketiga agar melakukan komunikasi dengan para pedagang pasar soal harga kios. Sebab, sebelum rencana revitalisasi ini muncul, para pedagang tidak melakukan sewa. 


"Yang namanya pedagang, situasi sekarang ini berada di zona aman, dalam artian mereka tidak menyewa kios. Tapi setelah muncul rencana revitalisasi, merekan kan harus beli kios dicicil, pastinya harga semurah-murahnya yang diinginkan," ucapnya seraya menyikapi adanya protes sejumlah pedagang pasar ke DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu. 


"Itu pedagang yang muncul-muncul itu, pedagang di blok A, yang membuat paguyuban baru setelah adanya rencana revitalisasi, sementara pedagang yang menjadi binaan kami adalah RWP (Rukun Warga Pasar), nah RWP ini tidak ada masalah soal adanya revitalisasi karena mereka juga membantu tugas kepala pasar selama ini," tandasnya. 


Rommy berharap pihak ketiga dapat melakukan komunikasi dengan pedagang pasar, untuk dilakukan relokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pihaknya siap menjembatani antara pihak ketiga dan pedagang. 


"Selain siap modal, pengembang juga harus bisa komunikasi dengan pedagang soal harga kios ini, nanti kita fasilitasi," tutupnya.



Disarankan untuk anda