Ditjen Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Untuk Kemajuan Industri Dalam Negeri

  • Redaksi
  • 03 Juni 2022
  • 286
  • Bagikan:
Ditjen Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Untuk Kemajuan Industri Dalam Negeri Petugas Kepabeanan Kemenkeu Melakukan Pencatatan terhadap Mobilitas angkutan barang Industri | (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal melalaui fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industry dalam negeri. Fasilitas ini mempermudah impor tujuan ekspor (KITE), Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian dan Kawasan Berikat.


“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam rilisnya, Kamis (02/6/2022).


Menurut Askolani, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolonh, bahan pengemas, barang contoh dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor. Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.


“Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi,” ujar Askolani.


KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).


Sementara itu, untuk kawasan Berikat, fasilitas diberikan setiap pemasukan barang ke kawasan industri, dengan fasilitas fiscal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM Impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.


“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” pungkas Askolani. (Ras)



Disarankan untuk anda