Pemkot Bekasi Jelaskan Informasi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi
Gedung lantai 10 Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani, No. 1. (Foto: Kabartiga)
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi atas pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Ultilitaa Umum (PSU) yang telah diserahkan developer Perumahan Villa Meutia Kirana, di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu untuk pembangunan Rumah Dinas milik Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto menjelaskan, lahan tersebut merupakan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 yang tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.
Pemanfaatan lahan PSU tersebut, tentunya tidak melanggarr, sebab bukan bagian dari sarana, prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.
"Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri," ujar Yudi, yang dirilis oleh Diskominfo Kota Bekasi, pada Kamis (6/11/2025).
Sementara dalam proses teknis pembangunannya, Dinas PerumaPer, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, perlu adanya dokumen perizinan, sebagaimana mengacu pada aturan pemerintah tentang persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait," ungkap Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Wilayah Subroto.
Pernyataan resmi lainnya, juga disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arif Maulana, bahwa pembangunan rumah dinas milik Wakil Wali Kota Bekasi, juga dilakukan pertimbangan secara tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan sarana dapat digunakan untuk keperluan tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya komitmen menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Advetorial/AL)