DPRD Bekasi Desak Pemkot Tindaklanjuti Aturan Pembatasan Usia Media Sosial
M. Wildan Fathurahman Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
BEKASI — DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
“Pemerintah Kota Bekasi harus cepat merespons aturan ini dengan kajian mendalam dan menyiapkan langkah implementasi di tingkat daerah. Ini kabar baik bagi keamanan siber anak-anak kita,” ujar Wildan dalam keterangannya.
Ia menilai pembatasan usia penggunaan media sosial penting untuk menekan berbagai persoalan di dunia digital, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan platform, hingga potensi tindak kriminal.
Karena itu, Wildan meminta dinas terkait segera berperan aktif, terutama Dinas Pendidikan Kota Bekasi serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi yang bersentuhan langsung dengan edukasi dan literasi digital.
“Dinas Pendidikan dan Diskominfo sebagai leading sector harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menetapkan pembatasan usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Dengan peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat lebih terkontrol sekaligus meminimalkan risiko negatif di ruang digital. (Adv).