Alimudin Desak Pemkot Bekasi Revitalisasi Jembatan PTI Mustikajaya
Banjir di perumahan PTI Mustikajaya.
BEKASI — Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin, mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera merevitalisasi jembatan di kawasan Perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Mustikajaya, yang dinilai menjadi salah satu penyebab banjir pada Minggu (8/3/2026).
Menurut Alimudin, struktur jembatan yang terlalu rendah menghambat aliran air sungai saat debit meningkat, sehingga air meluap ke permukiman dan jalan di sekitarnya.
Genangan terjadi di sejumlah wilayah, antara lain RW 07 PTI 2 Kelurahan Mustikasari, RW 15 dan RW 04 Kelurahan Mustikajaya, serta RW 012 PTI di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kondisi jembatan tersebut membuat aliran sungai tersendat dan berfungsi seperti bendungan ketika volume air meningkat," ungkap Alimuddin dalam keterangannya.
Alimudin yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantar Gebang, meminta Pemkot Bekasi segera melakukan revitalisasi dengan meninggikan struktur jembatan agar mampu menampung aliran air saat hujan deras.
"Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan pembangunan tembok pembatas di Kali Pete sepanjang aliran Perumahan Pondok Timur Indah yang masuk wilayah Tambun Selatan dan hingga kini belum rampung," tegasnya.
Selain itu, Alimudin turut menyoroti dugaan dampak lingkungan dari pembangunan Perumahan Familia Urban di Mustikajaya yang diduga memicu banjir di permukiman sekitar melalui aliran Kali Pete.
Ia meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut ditinjau kembali. Pengembang PT TKPP juga diminta memaksimalkan fungsi polder air guna mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.
“Perlu dipastikan apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan, terutama terkait pengelolaan lingkungan hidup,” kata Alimudin.
Ia menegaskan, pengembang wajib mematuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, guna menjamin keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut. (Adv).