DPRD Bekasi: Penyertaan Modal ke BUMD Harus Diusulkan Setahun Sebelumnya
Ketua Bamperperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.
BEKASI — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus diusulkan sejak tahun sebelumnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pengajuan dapat disiapkan secara matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pengajuan penyertaan modal itu harus diusulkan di tahun sebelumnya,” kata Dariyanto, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, usulan penyertaan modal tidak hanya berupa permintaan anggaran, tetapi juga harus dilengkapi analisis investasi untuk tahun berikutnya. Analisis itu menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan sebelum menyetujui seluruh usulan yang diajukan BUMD.
“Harus dilihat juga kemampuan keuangan daerah kita, apakah semua usulan bisa dipenuhi atau tidak,” ujarnya.
Dariyanto menambahkan, aturan tersebut bertujuan mendorong BUMD bekerja lebih profesional dalam mengelola modal dari pemerintah daerah. Ia mengingatkan dana yang disalurkan merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penyertaan modal pada PDAM Tirta Patriot, ia memastikan tidak ada persoalan selama realisasi penyertaan modal belum melampaui batas modal dasar perusahaan.
“Pada prinsipnya, selama belum melampaui modal dasar, mereka boleh mengajukan usulan,” katanya. (Adv).