DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal BUMD
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menandatangani Raperda Penyertaan Modal bagi BUMD
BEKASI - DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Bekasi itu dipimpin Ketua DPRD Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Hadir pula Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, jajaran Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, serta direksi BUMD se-Kota Bekasi.
Sardi menjelaskan agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 sekaligus penandatanganan kesepakatan Raperda penyertaan modal daerah.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan setiap investasi pemerintah daerah kepada BUMD memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola secara akuntabel.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis milik daerah, tetapi juga harus memberi dampak nyata bagi ekonomi lokal dan pelayanan publik.
“Melalui Perda ini saya berharap direksi BUMD mampu menjalankan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta berkontribusi melalui dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurut Tri, kontribusi dividen dari BUMD diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Bekasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi. Tri juga mengapresiasi kinerja Pansus 8 DPRD yang dinilai telah membahas Raperda secara objektif hingga tercapai kesepakatan bersama. (Adv).