Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Korban Ledakan SPBE Cimuning

  • Redaksi
  • 04 April 2026
  • 32
  • Bagikan:
Komisi IV DPRD Bekasi Kawal Klaim BPJS Korban Ledakan SPBE Cimuning Pemukiman warga korban ledakan SPBE Cimuning.

BEKASI - DPRD Kota Bekasi memberi perhatian khusus terhadap pemenuhan hak pekerja yang menjadi korban insiden kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam. 


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan jaminan sosial serta tanggung jawab perusahaan harus menjadi prioritas utama untuk memastikan masa depan para korban tetap terlindungi. 


Menurutnya, seluruh pekerja terdampak memiliki hak konstitusional atas perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun meminta pihak terkait bersikap proaktif dalam proses klaim. 


"Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit," ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026). 


Selain itu, Wildan menyoroti tanggung jawab perusahaan pengelola SPBE. Ia menilai perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan jaminan sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan kepada korban dan keluarga. 


"Perusahaan tetap harus memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian," katanya. 


Politikus PKB tersebut juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mitigasi agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya di sektor industri berisiko tinggi di Kota Bekasi. 


Wildan memastikan Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh hak korban terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan secara tuntas. 


"Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan," tegasnya. (Adv) 



Disarankan untuk anda