BMPS Kota Bekasi Mengadu Ke Gubernur Jabar

  • Redaksi
  • 19 Juli 2017
  • 278
  • Bagikan:
BMPS Kota Bekasi Mengadu Ke Gubernur Jabar BMPS Kota Bekasi Serahkan Surat Penolakan ke BMPS Provinsi Jabar Untuk Gubernur

Kabartiga.com, Bekasi – Tidak berhenti disitu saja, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengadukan penolakannya ke Gubernur Jawa Barat terkait penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) dan kuota siswa di tingkat SMA-SMK di Kota Bekasi.



Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengatakan BMPS Kota Bekasi kemarin, Selasa (18/7/2017), menyerahkan pernyataan menolak penambahan jumlah rombel dan kuota tingkat SMA-SMK di Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui BMPS Provinsi Jawa Barat di Bandung.



"Sudah kami sampaikan pernyataan menolak penambahan tersebut," ungkap Ayung.



Ia mengatakan, penolakan ini didasarkan kepada Permen dan Pergub yang mengatur jumlah rombel dan kuota bagi SMA-SMK. Ayung menduga penambahan tersebut telah terjadi indikasi pelanggaran di dalamnya.



"Jelas tentu ada indikasi pelanggarannya, maka dari itu kami secara tegas menolaknya," terangnya.



Selain itu, Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal), juga dianggap bertolak belakang dengan Permen dan Pergub Jabar yang ada dinilai sudah sejalan.



Ditambah lagi belum lama ini Walikota Bekasi sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar terkait hal tersebut.



"Kami dapat informasi bahwa Walikota Bekasi sudah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jabar terkait hal tersebut, oleh karena itu BMPS Kota Bekasi secara tegas menolak hal tersebut karena ada indikasi pelanggaran, karena Pergub yang ada sudah mengacu pada Permen," jelas Ayung.



Baca Juga : BMPS Tuding Penambahan Rombel dan Kuota Langgar Permendikbud



Sementara, lanjut Ayung, di dalam Pergub ditegaskan bahwa untuk jumlah siswa per rombelnya baik di di tingkat SMA-SMK sebanyak 36 orang siswa. Dimana untuk SMA jumlah rombelnya sebanyak 11 rombel dan SMK sebanyak 24 rombel.



Sedangkan surat resmi yang dilayangkan Walikota Bekasi meminta agar jumlah siswa per rombelnya ditambah dari 36 siswa menjadi 40 orang siswa.



"Sudah ditegaskan di dalam Pergub jumlah siswa per rombelnya sebanyak 36 orang siswa, namun Walikota Bekasi melalui surat resminya meminta sebanyak 40 orang siswa, untuk itu BMPS Kota Bekasi secara tegas menolaknya," tandasnya.



Reporter : Faisal H
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda