Kepala BKN Peringatkan ASN Bolos Kerja Akan Diberikan Sanksi Pemecatan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan peringatan kepada ASN yang tepat datang saat Apel Pagi setiap Senin. (Foto: Diskominfo Kota Bekasi)
JAKARTA - Sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjaga amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zidane Arif Fakrulloh, atas sanksi pemberhentian bagi ASN yang kerap bolos kerja, Senin (03/11/2025).
Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN dilakukan secara rutin oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BP ASN). Lembaga ini bersidang setiap bulan untuk membahas berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai pemerintah.
“ASN yang dipecat dengan tidak hormat akan kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun,” tegas Zudan.
Pada Sidang BP ASN bulan September 2025, dari 21 kasus yang ditangani, 19 di antaranya diputus dengan sanksi pemberhentian.
Zudan mengatakan, Mayoritas pelanggaran yang diadili adalah ketidakhadiran kerja tanpa keterangan yang sah (bolos) dan tindak pidana korupsi.
"Sikap ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugasnya," tutupnya. (AL)