Komisi III DPRD Soroti Dugaan Alih Fungsi Kios Pasar Bintara Jadi Kafe
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban THM di Pasar Bintara
BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti dugaan perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Anggota Komisi III, Arif Rahman Hakim, menyebut kondisi tersebut berpotensi menyimpang dari ketentuan yang mengatur pasar tradisional.
Arif menjelaskan, pasar tradisional pada dasarnya diperuntukkan sebagai pusat aktivitas jual beli kebutuhan pokok dengan sistem transaksi langsung antara pedagang dan pembeli. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah kios dan los diduga telah dialihfungsikan menjadi kafe.
“Hal ini tentu tidak lagi mencerminkan karakter pasar tradisional,” kata Arif.
Ia mengaku kecewa atas perubahan fungsi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan pasar. Menurutnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan keberadaan tempat hiburan malam maupun kafe di area Pasar Bintara.
Arif juga menegaskan bahwa peruntukan pasar tradisional berbeda dengan usaha hiburan atau kuliner berkonsep kafe yang memiliki dasar perizinan tersendiri. Oleh karena itu, alih fungsi kios dan los tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
DPRD Kota Bekasi pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Penataan ulang diperlukan agar fungsi pasar kembali sesuai peruntukannya sebagai ruang perdagangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. “Pasar diperuntukkan bagi pedagang. Jika digunakan untuk kafe atau tempat hiburan, tentu izin dan aturannya berbeda,” tegasnya. (Adv)